Pelaksanaan Evaluasi APBDes Perkades Sebelum Perubahan Tahun Anggaran 2025 Kecamatan Jebus



Evaluasi APBDes Perkades Sebelum Perubahan Tahun Anggaran 2025 Kecamatan Jebus

(Jebus, 7 Maret 2025). Pemerintah Kecamatan Jebus melalui Seksi Pemberdayaan Pemerintahan Desa (PPD) mulai hari Rabu, 5 Maret 2025 telah melaksanakan Kegiatan Evaluasi APBDes Perkades sebelum Perubahan Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan jadwal pelaksanaan yang tertera di Ruang Balai Serba Guna Kecamatan Jebus, kegiatan dimulai pada Rabu, 5 Maret 2025 dimulai dari Desa Pebuar sampai dengan Rabu, 19 Maret 2025 dengan jadwal Desa Sinar Manik.

Tujuan dari kegiatan Evaluasi APBDes Perkades sebelum Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini adalah dalam rangka pembinaan kepada Pemerintah Desa di Kecamatan Jebus agar penganggaran kegiatan di APBDes sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan rutin di Seksi PPD Kantor Camat Jebus.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi PPD Kantor Camat Jebus Bapak Achmad Firayudi, S.AP beserta staf terdiri dari : Iwan Ferdianto, Nina Sumarni, S.T, Suyanti dan Ariyanto, S.M. Dari desa dihadiri oleh Kepala Desa atau diwakili oleh Sekretaris Desa dan beserta seksi dan bagian yang terkait langsung kegiatan dimaksud di Pemerintah Desa. Tempat Kegiatan Evaluasi APBDes Perkades sebelum Perubahan Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Ruang Balai Serba Guna Kantor Camat Jebus.(***).