LADIMIN-JEBUS Layanan Andalan Kecamatan Jebus Untuk Masyarakat.



Layanan Andalan Kecamatan Jebus Untuk Masyarakat.

Dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan layanan publik yang dilakukan oleh masyarakat pengguna layanan yang pada saat ini sebanyak 22.849 jiwa jumlah penduduk Kecamatan Jebus, di mana pada tahun 2022 tercatat sebanyak 500 permohonan layanan dari masyarakat yang tersebar di seluruh desa di wilayah Kecamatan Jebus. Sementara itu jumlah pemohon dari desa yang memiliki jarak tempuh cukup jauh dengan Kecamatan Jebus sebanyak 300 pemohon. Ini menggambarkan bahwasanya pelayanan administrasi yang berjenjang ini menjadi masalah bagi masyarakat, belum lagi waktu dan biaya serta resiko di perjalanan yang sudah tentu akan menjadi beban masyarakat.

Kemudian dari permasalahan ini munculah ide serta pemikiran untuk mempermudah dan mempercepat akses kegiatan pelayanan di Kecamatan Jebus sehingga dapat membantu masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan layanan yang diinginkan. Pada bulan Juni 2023 telah hadir layanan public berbasis digital yang dikenal sebagai Layanan Digital Administrasi Publik (LADIMIN-JEBUS) dan langsung di uji coba serta dilakukan sosialisasi terkait penggunaan sistem layanan digital di wilayah Kecamatan Jebus. Dan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada tanggal 02 Oktober 2023 telah diterapkan LADIMIN-JEBUS berdasarkan Surat Keputusan Camat Jebus Nomor : 188.4/42.b/19.05.03/2023 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Melalui Layanan Digital Administrasi Publik Di Kecamatan Jebus yang di singkat (LADIMIN-JEBUS).

“Saat ini dengan adanya LADIMIN-JEBUS, kegiatan pelayanan di Kecamatan Jebus dapat berjalan dengan cepat, tepat dan pasti. Hanya dengan menggunakan Smartphone android, masyarakat di wilayah Kecamatan Jebus langsung dapat mengakses layanan hanya dari rumah dengan mengunggah persyaratan layanan yang telah ditetapkan melalui barcode yang telah disediakan oleh pemerintah desa dan kecamatan. Dan dalam waktu kurang dari 15 menit layanan yang diinginkan oleh masyarakat dapat diselesaikan oleh unit pengelola layanan yang ada baik di pemerintah desa maupun kecamatan. Harapan kedepan agar layanan ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak dan dapat dikembangkan lagi agar lebih baik“ ujar Drs.H.Icshan Saufani selaku Camat Jebus.

(Sumber : Kecamatan Jebus,)